PKS: Koreksi MK Soal HGU 190 Tahun IKN Tegakkan Fungsi Sosial Tanah

21 Nov 2025 08:10 • Admin RumahAdvokasi • 2 menit baca

Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam dua siklus di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

PKS: Koreksi MK Soal HGU 190 Tahun IKN Tegakkan Fungsi Sosial Tanah

JAKARTA — Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dalam dua siklus di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ia menilai koreksi MK terhadap Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 merupakan langkah penting untuk memastikan tanah tetap menjalankan fungsi sosial dan dikelola sesuai amanat konstitusi.

Nurul menegaskan, skema dua siklus 95 tahun yang semula diatur dalam UU IKN berpotensi menimbulkan penguasaan lahan dalam jangka waktu yang sangat panjang oleh investor, sehingga melemahkan peran negara sebagai pihak yang diberi mandat konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan memastikan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

“MK mengingatkan bahwa akses atas tanah tidak boleh dilepaskan dari prinsip penguasaan oleh negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Nurul menyebutkan bahwa PKS melihat putusan MK ini sebagai koreksi yang diperlukan, mengingat skema 190 tahun bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan nasional, bahkan berpotensi menciptakan celah privatisasi jangka panjang di atas tanah negara. 

“Meski putusan MK hanya menjadi koreksi terbatas terkait durasi hak, setidaknya ada tahapan evaluasi agar tidak terjadi privatisasi tanah negara secara berkepanjangan dan terlalu  lama oleh investor yang akan berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN,” tegasnya.

PKS, kata Nurul, menilai keputusan MK ini dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat yang berpotensi terdampak pembangunan IKN. 

PKS berharap pemerintah menjadikan putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola lahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. 

Sumber: pks.id