
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Advokasi Nurul Amalia, mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek selama 15 tahun di DPR. Dengan masuknya RUU Masyarakat Adat dalam agenda Prolegnas 2025 memberikan harapan untuk segera disahkan.
"RUU Masyarakat Adat bukan sekedar instrumen hukum, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas eksistensi, hak, dan martabat masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan," ujar Nurul di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Tanpa dasar hukum yang jelas, kata dia, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan, baik dalam menghadapi ekspansi industri, pengambilan wilayah adat, hingga potensi terjadinya kriminalisasi atas praktik-praktik budaya mereka sendiri.
"Tanpa perlindungan hukum yang diakomodir dalam suatu peraturan perundang-undangan, masyarakat adat rentan mengalami penggusuran paksa, kekerasan represif, dan kehilangan hak atas kepemilikan tanahnya karena tidak mendapatkan legitimasi," jelasnya.
Nurul menilai bahwa mandeknya pengesahan RUU ini dikarenakan adanya tarik menarik kepentingan ekonomi politik khususnya dalam sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar. RUU ini juga dianggap dapat menghambat investasi.
PKS, baik dalam struktur atau melalui perwakilannya di DPR, terus mendorong agar RUU ini dapat segera disahkan diantaranya dengan menyuarakan dan menggalang opini publik terkait pentingnya RUU ini dan melakukan koordinasi dengan organisasi masyarakat.
"Bidang Advokasi PKS berharap DPR dan pemerintah menjadikan RUU ini sebagai prioritas utama untuk segera disahkan karena kebutuhan masyarakat adat terhadap RUU yang mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dan melindungi masyarakat dari dampak pembangunan yang eksploitatif dan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” paparnya. (Mif)
Sumber: pks.id