
Jakarta - Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai Nurul Amalia meminta pemerintah segera menindaklanjuti laporan dari Perhimpunan Jiwa Sehat yang mengatakan ada 13.500 korban pelanggaran HAM di panti psikososial yang berupa kekerasan fisik, pengurungan, hingga pemasungan.
Nurul menyebut, jumlah korban ini masih berpotensi bertambah melihat adanya 16.254 Lembaga Kesehatan Sosial di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Sosial tahun 2024. Ia menyebut ini harus menjadi perhatian pemerintah dan juga masyarakat pada umumnya.
“Fakta terkuaknya pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas mental harus menjadi perhatian banyak pihak termasuk perhatian publik dan pemerintah,” ungkap Nurul.
Penyandang disabilitas mental, lanjut Nurul, juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan. Hal tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang.
“Penyandang disabilitas mental seharusnya mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dari setiap tindak kekerasan fisik,” ujarnya.
“Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat, dan martabat kemanusiaan nya,” lanjut Nurul.
PKS mendorong agar pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kekerasan yang terjadi. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakkan nilai-nilai HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pelanggaran HAM yang menimpa penyandang disabilitas mental di panti sepatutnya dapat ditangani dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya. (MF)
Sumber: pks.id